PT Joinan Kapital Indonesia atau Joinan adalah Penyelenggara Penawaran
Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), dimana Penerbit dapat melaksanakan penawaran efek kepada para
Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang telah mendapatkan izin
dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika (“Kemenkominfo”)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana
Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami
menyampaikan bahwa:
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT
DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK
INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM
LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT
PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG
TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.
Setiap Pemodal wajib mempertimbangkan seluruh aspek yang berhubungan
dengan kegiatan investasi di platform Joinan. Pertimbangan tersebut
meliputi pengetahuan serta pengalaman dalam bidang keuangan dan
bisnis, seperti pemahaman laporan keuangan, penentuan tujuan
investasi, kemampuan dalam melakukan analisis bisnis serta
pertimbangan resiko investasi. Pemodal dengan ini menyadari secara
sepenuhnya bahwa setiap keputusan investasi akan memiliki risiko yang
ditanggung sepenuhnya oleh setiap Pemodal. Dengan mengambil keputusan
untuk berinvestasi melalui Joinan, maka setiap Pemodal telah memahami
seluruh resiko yang dapat terjadi di kemudian hari, seperti kerugian
dan kebangkrutan bisnis. PT Joinan Kapital Indonesia tidak bertanggung
jawab atas seluruh risiko yang dapat terjadi, antara lain risiko
kerugian, kebangkrutan, gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain
yang dapat timbul di kemudian hari.
Beberapa risiko yang dapat dialami oleh Pemodal adalah antara lain:
Risiko usaha mencakup gagalnya realisasi bisnis atau proyek yang tidak
sesuai dengan proyeksi yang ditawarkan di dalam proposal penawaran
efek. Joinan sebagai penyelenggara akan melakukan pemeriksaan
menyeluruh atas bisnis yang akan ditawarkan kepada para Pemodal untuk
memitigasi risiko gagalnya realisasi bisnis atau ketidaksesuaian
proyek dengan proyeksi yang ditawarkan di dalam proposal penawaran
efek.
Risiko investasi meliputi kerugian yang dapat diderita akibat dari
tidak terkumpulnya dana investasi dalam masa penawaran efek serta
kerugian yang diakibatkan oleh tidak tercapainya keuntungan sesuai
yang diharapkan. Joinan sebagai penyelenggara akan melaksanakan
penawaran efek dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender
secara maksimal untuk memastikan bahwa penghimpunan dana dapat
terpenuhi seluruhnya. Joinan juga akan melakukan pemeriksaan
menyeluruh atas bisnis yang akan ditawarkan kepada para pemodal untuk
menghindari risiko tidak tercapainya keuntungan sesuai yang
diharapkan.
Segala kekurangan dalam aspek likuiditas di
platform Joinan disebabkan oleh tidak
terdaftarnya efek yang ditawarkan di bursa umum secara publik. Joinan
dalam hal ini tidak memberikan jaminan bahwa setiap efek yang
ditawarkan dalam pasar sekunder yang disediakan oleh Joinan akan dapat
terjual sebelum berakhirnya jangka waktu investasi di pasar sekunder
yang telah ditentukan. Terkait dengan hal tersebut, Joinan akan
memberitahukan secara seluas-luasnya kepada seluruh Pemodal terkait
pelaksanaan kegiatan pasar sekunder memaksimalkan penyelenggaraan
pasar sekunder yang dapat mengatasi kekurangan likuiditas produk efek.
Setiap pemodal yang melakukan kegiatan investasi berhak untuk
mendapatkan keuntungan atas kegiatan usaha Penerbit. Keuntungan akan
dibagikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh Penerbit dan
Pemodal dalam penawaran awal. Segala risiko tidak adanya pembagian
keuntungan atas suatu investasi semata-mata terjadi karena kinerja
usaha yang tidak berjalan dengan baik, serta bukan merupakan tanggung
jawab Joinan sebagai pihak penyelenggara. Namun, dalam hal itu Joinan
akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan usaha
Penerbit untuk mengantisipasi dan memitigasi kelangkaan pembagian
keuntungan.
Dilusi kepemilikan saham adalah penurunan persentase kepemilikan saham
yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham yang beredar, dengan
tidak diikuti oleh pembelian saham yang baru diterbitkan tersebut oleh
pemegang saham sebelumnya. Penerbit dapat melakukan penawaran efek
kembali dengan mengingat ketentuan terkait batas maksimum penghimpunan
dana melalui Layanan Urun Dana, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat
(1) POJK 57/2020. Dalam hal Penerbit kembali mengadakan penawaran efek
dengan disertai oleh penerbitan saham baru, maka Joinan akan
memberitahukan penawaran efek tersebut kepada para pemegang saham
secara seluas-luasnya, dalam rangka untuk memitigasi risiko dilusi
kepemilikan saham.
Joinan menggunakan sistem elektronik dan keamanan data dengan standar
yang tersertifikasi dan diakui. Namun potensi gangguan yang terkait
dengan sistem elektronik dan teknologi informasi yang dioperasikan
oleh Joinan tetap dapat dimungkinkan, dapat disebabkan oleh adanya
kegagalan sistem dan alih kelola sistem teknologi informasi. Terkait
dengan hal tersebut, Joinan telah menerapkan
Business Continuity Plan
dalam hal terjadi kegagalan sistem elektronik untuk memitigasi
kemungkinan terhentinya Layanan Urun Dana karena kegagalan tersebut.
Seluruh efek bersifat utang yang ditawarkan dalam
platform Joinan memiliki risiko untuk
terjadinya gagal bayar. Namun, Joinan menerapkan standar analisis dan
proses pemeriksaan yang menyeluruh, dalam rangka meminimalisir
terjadinya risiko gagal bayar atas surat utang yang akan ditawarkan.
Joinan menggunakan standar yang tersertifikasi dan diakui dalam
penerapan sistem manajemen keamanan informasi atau lebih dikenal
dengan
Information Security Management Systems (ISMS), serta diaplikasikan di dalam Standar
ISO 27001. ISO/IEC 27001:2013
ISMS diaplikasikan untuk mewujudkan pemenuhan standar
CIA (Confidentiality, Integrity dan Availability)
dalam pelaksanaan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Joinan.
Joinan akan selalu mentaati seluruh ketentuan dan peraturan terkait
keamanan informasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta
wilayah tempat dilakukannya pekerjaan penyelenggaran sistem
elektronik, Joinan juga menjamin terlaksananya kegiatan perbaikan dan
pemutakhiran atas sistem elektronik dan sistem manajemen keamanan
informasi yang berkelanjutan.
Joinan melaksanakan perlindungan terhadap seluruh Pemodal dengan
melakukan pemeriksaan yang menyeluruh atas kebenaran informasi yang
disampaikan oleh Penerbit. Namun, Joinan tidak bertanggung jawab,
secara bersama-sama dan sepenuhnya terhadap ketidakbenaran informasi
yang telah diperiksa secara menyeluruh atau terdapat indikasi
pemalsuan informasi. Joinan sebagai Penyelenggara dalam hal ini
sepenuhnya mempercayai, mengandalkan, dan bersandar pada data dan
informasi yang diberikan oleh Penerbit dan tidak pernah membuat
pernyataan dan jaminan secara tegas maupun tersirat atas kualitas,
akurasi dan kelengkapan atas informasi yang disampaikan oleh
Penyelenggara. Ketidakakuratan informasi dapat melingkupi dokumen awal
penawaran efek, laporan tahunan, laporan berkala 3 (tiga) bulanan dan
laporan insidentil.