Service Level Agreement

Layanan pengguna

Service Level Agreement (SLA) ini adalah dokumen acuan tingkat standar layanan yang akan diberikan kepada seluruh pengguna yang menggunakan Joinan sebagai platform of choice dalam berinvestasi. PT Joinan Kapital Indonesia (Joinan) sebagai operator layanan Securities Crowdfunding (SCF) terus berupaya untuk memberikan standar pelayanan yang tinggi dengan didukung oleh spefikasi teknis yang terbaik.

Platform Layanan Joinan

Joinan merupakan platform investasi SCF yang menyediakan 2 jenis layanan, baik kepada investor maupun kepada business owners (penerbit). Joinan menyediakan ragam pilihan produk investasi dengan imbal hasil/yield yang di atas rata-rata dari instrumen investasi konvensional dan menyediakan layanan pembiayaan yang mudah, cepat dan murah kepada penerbit. Kedua layanan kami dapat diakses melalui platform-platform Joinan sebagai berikut:

Website JOINAN

Waktu dan Layanan 24jam


joinan.co.id

Pengguna dapat melakukan kegiatan investasi melalui website dan aplikasi, sementara untuk pengajuan pembiayaan dapat dilakukan melalui website.

Standar Layanan IT

Layanan yang disediakan oleh Joinan terbagi menjadi layanan yang bersifat critical dan juga non-critical. Layanan critical adalah layanan yang harus selalu tersedia bagi pengguna yang termasuk namun tidak terbatas pada sistem backend (login, transaction, dll), website dan blog Joinan. Sementara layanan non-critical adalah layanan yang dapat selalu tersedia namun apabila terjadi downtime maka tidak akan mempengaruhi layanan kepada pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada layanan App Store / Play Store atau fitur login dengan Facebook/Gmail. Dalam menyediakan layanan bagi seluruh pengguna platform Joinan, maka Joinan memastikan bahwa seluruh fitur critical akan tetap tersedia (highly available) bagi pengguna sepanjang waktu. Terkait dengan standar layanan terhadap seluruh fitur critical tersebut, Joinan akan memastikan seluruh fitur akan memenuhi standar availability, performance dan reliability sebagai berikut:

Availability


Standar Layanan 24jam

Performance


172ms Delay Time

Reliability


0 downtime

Pemeliharaan Sistem

Pemeliharaan Sistem yang dijalankan oleh Joinan terdiri dari planned system maintenance dan critical system maintenance. Planned system maintenance dijadwalkan setiap 1 (satu) minggu sekali, dengan tujuan untuk melakukan data maintenance. Aktivitas data maintenance tersebut akan dilakukan pada periode waktu di mana terdapat interaksi pengguna paling sedikit, dengan downtime maksimal selama 1-2 jam. Sementara maintenance yang disebabkan oleh update atas patch version atau upgrade service tidak akan dilakukan dengan jadwal yang menentu, dengan standar downtime maintenance antara 0-1 jam. Waktu lamanya critical system maintenance akan bergantung kepada tingkat gangguan yang terjadi pada fitur-fitur layanan critical di dalam sistem Joinan. Standar lamanya maintenance terhadap penanganan gangguan critical system dapat dijabarkan sebagai berikut:

Rendah


Downtime maksimal
30menit

Sedang


Downtime maksimal
120menit

Tinggi


Downtime maksimal
48jam

Manejemen Perubahan / Update Management

Update management yang diterapkan di dalam sistem Joinan menggunakan konsep microservice. Di mana dalam sistem microservice, setiap perubahan/update terhadap sebuah fitur/layanan tidak akan mempengaruhi jalannya fitur/layanan lain yang terdapat di dalam platform. Periode maintenance yang disebabkan oleh adanya update terhadap suatu fitur/layanan tidak akan membuat seluruh layanan yang tersedia untuk berada di bawah status maintenance, layaknya sebuah sistem monolithic.

Pelayanan Nasabah

Joinan menyediakan kanal-kanal (channels) komunikasi bagi pengguna untuk mengajukan pertanyaan seputar kegiatan investasi dan pembiayaan hingga layanan pengaduan pengguna. Kanal-kanal komunikasi yang disediakan oleh Joinan antara lain adalah:

CS Whatsapp

0813-8205-0536


09.00 - 17.00 wib

Email

support@joinan.co.id


09.00 - 17.00 wib

Live Chat


09.00 - 17.00 wib

Seluruh customer service yang bertugas untuk menjawab pertanyaan, menangani keluhan dan pengaduan telah diberikan pelatihan yang memadai, sesuai dengan standar pelayanan nasabah lembaga jasa keuangan. Seluruh customer service officer yang bertugas berada di bawah pengawasan Head of Customer Service yang berada di bawah divisi operasional, yang di mana kegiatan pelayanannya akan selalu dilakukan pemeriksaan agar tetap memberikan customer satisfaction yang terbaik bagi seluruh pengguna Joinan.

Batasan dan Ruang Lingkup

Seluruh standar layanan yang diuraikan dalam SLA adalah tingkat layanan yang disediakan dalam keadaan normal dan tidak memperhitungkan apabila terjadi kondisi force majeure. Tingkat dan standar layanan dalam keadaan kahar/force majeure akan mengikuti kebijakan perusahaan yang tertuang dalam Disaster Recovery Plan (DRP).

Penyingkapan (Disclaimer)

Joinan berupaya untuk mewujudkan seluruh tingkat standar layanan yang tinggi untuk memenuhi kepuasan pengguna. Namun, dengan menggunakan platform Joinan maka setiap pengguna telah sepakat untuk melepaskan hak dalam melakukan tuntutan, klaim atau hal serupa lainnya atas pelaksanaan layanan yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Joinan akan selalu menginformasikan segala perubahan yang terjadi atas tingkat standar layanan di dalam platform kepada seluruh pengguna, agar setiap pengguna selalu mendapat perkembangan terkini atas upgrade layanan-layanan Joinan di masa depan.

PT JOINAN KAPITAL INDONESIA

RUKO RED TOP, Pecenongan St No.72,
Kebon Kelapa, Gambir, Central Jakarta City,
Jakarta 10120

+62 813 8205 0536

info@joinan.co.id

Joinan

Disclaimer

PT Joinan Kapital Indonesia atau Joinan adalah Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), dimana Penerbit dapat melaksanakan penawaran efek kepada para Pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kemenkominfo”)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 57/2020”), kami menyampaikan bahwa:

OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN TERHADAP PENERBIT DAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.

PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Setiap Pemodal wajib mempertimbangkan seluruh aspek yang berhubungan dengan kegiatan investasi di platform Joinan. Pertimbangan tersebut meliputi pengetahuan serta pengalaman dalam bidang keuangan dan bisnis, seperti pemahaman laporan keuangan, penentuan tujuan investasi, kemampuan dalam melakukan analisis bisnis serta pertimbangan resiko investasi. Pemodal dengan ini menyadari secara sepenuhnya bahwa setiap keputusan investasi akan memiliki risiko yang ditanggung sepenuhnya oleh setiap Pemodal. Dengan mengambil keputusan untuk berinvestasi melalui Joinan, maka setiap Pemodal telah memahami seluruh resiko yang dapat terjadi di kemudian hari, seperti kerugian dan kebangkrutan bisnis. PT Joinan Kapital Indonesia tidak bertanggung jawab atas seluruh risiko yang dapat terjadi, antara lain risiko kerugian, kebangkrutan, gugatan hukum serta segala bentuk risiko lain yang dapat timbul di kemudian hari.

Beberapa risiko yang dapat dialami oleh Pemodal adalah antara lain:

Risiko Usaha

Risiko usaha mencakup gagalnya realisasi bisnis atau proyek yang tidak sesuai dengan proyeksi yang ditawarkan di dalam proposal penawaran efek. Joinan sebagai penyelenggara akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas bisnis yang akan ditawarkan kepada para Pemodal untuk memitigasi risiko gagalnya realisasi bisnis atau ketidaksesuaian proyek dengan proyeksi yang ditawarkan di dalam proposal penawaran efek.

Risiko Investasi

Risiko investasi meliputi kerugian yang dapat diderita akibat dari tidak terkumpulnya dana investasi dalam masa penawaran efek serta kerugian yang diakibatkan oleh tidak tercapainya keuntungan sesuai yang diharapkan. Joinan sebagai penyelenggara akan melaksanakan penawaran efek dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender secara maksimal untuk memastikan bahwa penghimpunan dana dapat terpenuhi seluruhnya. Joinan juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas bisnis yang akan ditawarkan kepada para pemodal untuk menghindari risiko tidak tercapainya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Kekurangan Likuiditas

Segala kekurangan dalam aspek likuiditas di platform Joinan disebabkan oleh tidak terdaftarnya efek yang ditawarkan di bursa umum secara publik. Joinan dalam hal ini tidak memberikan jaminan bahwa setiap efek yang ditawarkan dalam pasar sekunder yang disediakan oleh Joinan akan dapat terjual sebelum berakhirnya jangka waktu investasi di pasar sekunder yang telah ditentukan. Terkait dengan hal tersebut, Joinan akan memberitahukan secara seluas-luasnya kepada seluruh Pemodal terkait pelaksanaan kegiatan pasar sekunder memaksimalkan penyelenggaraan pasar sekunder yang dapat mengatasi kekurangan likuiditas produk efek.

Kelangkaan Pembagian Keuntungan

Setiap pemodal yang melakukan kegiatan investasi berhak untuk mendapatkan keuntungan atas kegiatan usaha Penerbit. Keuntungan akan dibagikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh Penerbit dan Pemodal dalam penawaran awal. Segala risiko tidak adanya pembagian keuntungan atas suatu investasi semata-mata terjadi karena kinerja usaha yang tidak berjalan dengan baik, serta bukan merupakan tanggung jawab Joinan sebagai pihak penyelenggara. Namun, dalam hal itu Joinan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan usaha Penerbit untuk mengantisipasi dan memitigasi kelangkaan pembagian keuntungan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham adalah penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham yang beredar, dengan tidak diikuti oleh pembelian saham yang baru diterbitkan tersebut oleh pemegang saham sebelumnya. Penerbit dapat melakukan penawaran efek kembali dengan mengingat ketentuan terkait batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) POJK 57/2020. Dalam hal Penerbit kembali mengadakan penawaran efek dengan disertai oleh penerbitan saham baru, maka Joinan akan memberitahukan penawaran efek tersebut kepada para pemegang saham secara seluas-luasnya, dalam rangka untuk memitigasi risiko dilusi kepemilikan saham.

Kegagalan Sistem Elektronik

Joinan menggunakan sistem elektronik dan keamanan data dengan standar yang tersertifikasi dan diakui. Namun potensi gangguan yang terkait dengan sistem elektronik dan teknologi informasi yang dioperasikan oleh Joinan tetap dapat dimungkinkan, dapat disebabkan oleh adanya kegagalan sistem dan alih kelola sistem teknologi informasi. Terkait dengan hal tersebut, Joinan telah menerapkan Business Continuity Plan dalam hal terjadi kegagalan sistem elektronik untuk memitigasi kemungkinan terhentinya Layanan Urun Dana karena kegagalan tersebut.

Risiko Gagal Bayar Atas Efek Bersifat Utang

Seluruh efek bersifat utang yang ditawarkan dalam platform Joinan memiliki risiko untuk terjadinya gagal bayar. Namun, Joinan menerapkan standar analisis dan proses pemeriksaan yang menyeluruh, dalam rangka meminimalisir terjadinya risiko gagal bayar atas surat utang yang akan ditawarkan.

Kebijakan Keamanan Informasi

Joinan menggunakan standar yang tersertifikasi dan diakui dalam penerapan sistem manajemen keamanan informasi atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS), serta diaplikasikan di dalam Standar ISO 27001. ISO/IEC 27001:2013 ISMS diaplikasikan untuk mewujudkan pemenuhan standar CIA (Confidentiality, Integrity dan Availability) dalam pelaksanaan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Joinan. Joinan akan selalu mentaati seluruh ketentuan dan peraturan terkait keamanan informasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan penyelenggaran sistem elektronik, Joinan juga menjamin terlaksananya kegiatan perbaikan dan pemutakhiran atas sistem elektronik dan sistem manajemen keamanan informasi yang berkelanjutan.

Kebenaran Informasi

Joinan melaksanakan perlindungan terhadap seluruh Pemodal dengan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh atas kebenaran informasi yang disampaikan oleh Penerbit. Namun, Joinan tidak bertanggung jawab, secara bersama-sama dan sepenuhnya terhadap ketidakbenaran informasi yang telah diperiksa secara menyeluruh atau terdapat indikasi pemalsuan informasi. Joinan sebagai Penyelenggara dalam hal ini sepenuhnya mempercayai, mengandalkan, dan bersandar pada data dan informasi yang diberikan oleh Penerbit dan tidak pernah membuat pernyataan dan jaminan secara tegas maupun tersirat atas kualitas, akurasi dan kelengkapan atas informasi yang disampaikan oleh Penyelenggara. Ketidakakuratan informasi dapat melingkupi dokumen awal penawaran efek, laporan tahunan, laporan berkala 3 (tiga) bulanan dan laporan insidentil.