Mitigasi Risiko
Mitigasi risiko ini diharapkan untuk menjadi acuan bagi Pemodal yang akan berinvestasi di platform Joinan yang dioperasikan oleh PT Joinan Kapital Indonesia (Joinan) tentang beberapa risiko yang dapat terjadi saat berinvestasi di proyek yang diterbitkan oleh Penerbit pada platform Joinan. Anda harus mempertimbangkan setiap keputusan investasi yang akan Anda lakukan. Anda harus memilih investasi yang cocok dan terbaik untuk Anda berdasarkan pengetahuan dan pengalaman Anda dalam bidang keuangan, bisnis, laporan keuangan, tujuan investasi, keuangan, dan kemampuan analisis risiko yang akan Anda ambil. Beberapa risiko yang dapat terjadi saat Anda berinvestasi di platform Joinan, tetapi tidak terbatas pada yang berikut ini:
Risiko Usaha
Risiko usaha mencakup gagalnya realisasi bisnis atau proyek yang tidak sesuai dengan proyeksi yang ditawarkan di dalam proposal penawaran efek. Joinan sebagai penyelenggara akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas bisnis yang akan ditawarkan kepada para Pemodal untuk memitigasi risiko gagalnya realisasi bisnis atau ketidaksesuaian proyek dengan proyeksi yang ditawarkan di dalam proposal penawaran efek.
Risiko Investasi
Risiko investasi meliputi kerugian yang dapat diderita akibat dari tidak terkumpulnya dana investasi dalam masa penawaran efek serta kerugian yang diakibatkan oleh tidak tercapainya keuntungan sesuai yang diharapkan. Joinan sebagai penyelenggara akan melaksanakan penawaran efek dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender secara maksimal untuk memastikan bahwa penghimpunan dana dapat terpenuhi seluruhnya. Joinan juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas bisnis yang akan ditawarkan kepada para pemodal untuk menghindari risiko tidak tercapainya keuntungan sesuai yang diharapkan.
Kekurangan Likuiditas
Segala kekurangan dalam aspek likuiditas di platform Joinan disebabkan oleh tidak terdaftarnya efek yang ditawarkan di bursa umum secara publik. Joinan dalam hal ini tidak memberikan jaminan bahwa setiap efek yang ditawarkan dalam pasar sekunder yang disediakan oleh Joinan akan dapat terjual sebelum berakhirnya jangka waktu investasi di pasar sekunder yang telah ditentukan. Terkait dengan hal tersebut, Joinan akan memberitahukan secara seluas-luasnya kepada seluruh Pemodal terkait pelaksanaan kegiatan pasar sekunder memaksimalkan penyelenggaraan pasar sekunder yang dapat mengatasi kekurangan likuiditas produk efek.
Kelangkaan Pembagian Keuntungan
Setiap pemodal yang melakukan kegiatan investasi berhak untuk mendapatkan keuntungan atas kegiatan usaha Penerbit. Keuntungan akan dibagikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati oleh Penerbit dan Pemodal dalam penawaran awal. Segala risiko tidak adanya pembagian keuntungan atas suatu investasi semata-mata terjadi karena kinerja usaha yang tidak berjalan dengan baik, serta bukan merupakan tanggung jawab Joinan sebagai pihak penyelenggara. Namun, dalam hal itu Joinan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan usaha Penerbit untuk mengantisipasi dan memitigasi kelangkaan pembagian keuntungan.
Dilusi Kepemilikan Saham
Dilusi kepemilikan saham adalah penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham yang beredar, dengan tidak diikuti oleh pembelian saham yang baru diterbitkan tersebut oleh pemegang saham sebelumnya. Penerbit dapat melakukan penawaran efek kembali dengan mengingat ketentuan terkait batas maksimum penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) POJK 57/2020. Dalam hal Penerbit kembali mengadakan penawaran efek dengan disertai oleh penerbitan saham baru, maka Joinan akan memberitahukan penawaran efek tersebut kepada para pemegang saham secara seluas-luasnya, dalam rangka untuk memitigasi risiko dilusi kepemilikan saham.
Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
Joinan menggunakan sistem elektronik dan keamanan data dengan standar yang tersertifikasi dan diakui. Namun potensi gangguan yang terkait dengan sistem elektronik dan teknologi informasi yang dioperasikan oleh Joinan tetap dapat dimungkinkan, dapat disebabkan oleh adanya kegagalan sistem dan alih kelola sistem teknologi informasi. Terkait dengan hal tersebut, Joinan telah menerapkan Business Continuity Plan dalam hal terjadi kegagalan sistem elektronik untuk memitigasi kemungkinan terhentinya Layanan Urun Dana karena kegagalan tersebut.
Risiko Gagal Bayar Atas Efek Bersifat Utang
Seluruh efek bersifat utang yang ditawarkan dalam platform Joinan memiliki risiko untuk terjadinya gagal bayar. Namun, Joinan menerapkan standar analisis dan proses pemeriksaan yang menyeluruh, dalam rangka meminimalisir terjadinya risiko gagal bayar atas surat utang yang akan ditawarkan.
Kebijakan Keamanan Informasi
Joinan menggunakan standar yang tersertifikasi dan diakui dalam penerapan sistem manajemen keamanan informasi atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS), serta diaplikasikan di dalam Standar ISO 27001. ISO/IEC 27001:2013 ISMS diaplikasikan untuk mewujudkan pemenuhan standar CIA (Confidentiality, Integrity dan Availability) dalam pelaksanaan sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Joinan. Joinan akan selalu mentaati seluruh ketentuan dan peraturan terkait keamanan informasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan penyelenggaran sistem elektronik, Joinan juga menjamin terlaksananya kegiatan perbaikan dan pemutakhiran atas sistem elektronik dan sistem manajemen keamanan informasi yang berkelanjutan.
Kebenaran Informasi
Joinan melaksanakan perlindungan terhadap seluruh Pemodal dengan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh atas kebenaran informasi yang disampaikan oleh Penerbit. Namun, Joinan tidak bertanggung jawab, secara bersama-sama dan sepenuhnya terhadap ketidakbenaran informasi yang telah diperiksa secara menyeluruh atau terdapat indikasi pemalsuan informasi. Joinan sebagai Penyelenggara dalam hal ini sepenuhnya mempercayai, mengandalkan, dan bersandar pada data dan informasi yang diberikan oleh Penerbit dan tidak pernah membuat pernyataan dan jaminan secara tegas maupun tersirat atas kualitas, akurasi dan kelengkapan atas informasi yang disampaikan oleh Penyelenggara. Ketidakakuratan informasi dapat melingkupi dokumen awal penawaran efek, laporan tahunan, laporan berkala 3 (tiga) bulanan dan laporan insidentil.